Penertiban Kawasan Hutan. Tadinya teramat banyak orang menaruh harap bahwa rangkaian tiga kata ini akan menjadi solusi pamungkas atas sengkarut kawasan hutan yang terjadi di Bumi Pertiwi. 

Dibilang sengkarut karena kebanyakan kawasan hutan ini nyosor ke lahan-lahan milik masyarakat. Tak hanya kepada lahan yang suratnya masih sebatas tekenan kepala desa atau Ninik Mamak, tapi juga lahan-lahan yang suratnya sudah berlambang garuda keluaran otoritas pertanahan; Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono, menyodorkan data bahwa di Riau --- yang sampai tahun 2016 kawasan hutannya masih berstatus penunjukan --- ada 40 ribu hektar kebun sawit eks transmigrasi yang disosor kawasan hutan. 

Akibatnya, seluruh lahan yang terancam ini tidak bisa ikut serta dalam kepercayaan duit Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Karena salah satu syarat untuk mendapatkan duit hibah yang bersumber dari Pungutan Ekspor (PE) itu, areal kebun tidak boleh berada di kawasan hutan. 

Di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau, sejak tahun 2000-an sudah bermukim masyarakat. Tapi tahun 2014, areal ini ditetapkan sebagai bagian dari Taman Nasional Teso Nilo (TNTN). 

Orang-orang di sana hanya kebagian cerita, tidak pernah diajak melakukan penataan batas yang menjadi bagian paling vital dari proses penetapan Taman Nasional itu, sama vitalnya dengan proses penetapan kawasan hutan biasa. 

Aturan tentang ini, bisa ditengok pada pasal 14 dan 15 Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 16-22 Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.  

Cerita Parubahan Hasibuan, Kepala Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawasan Utara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) malah lebih miris lagi. 

Sewaktu menjadi Saksi pada sidang Mahkamah Koonstitusi terkait Pengujian Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan *1 pada Jumat pekan lalu, lelaki 47 tahun ini bercerita bahwa semua lahan di desanya berada di dalam kawasan hutan. Padahal dia lahir, besar dan bahkan menjadi kepala desa di sana.