Padahal dasar hukum untuk itu sudah ada; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

Omongan yang berseliweran menyebut; urusan masyarakat belum bisa diselesaikan karena otoritas kehutanan, harus menyelesaikan urusan lahan perusahaan dulu. Masyarakat manggut mendengar dalil itu.   

Tahun kembali berganti, tapi nasib masyarakat yang sudah kadung mendaftar keterlanjuran itu, masih juga belum jelas. 

Di tengah kegalauan yang sudah meninggi, Januari lalu, muncullah yang namanya Penertiban Kawasan Hutan tadi. Banyak lembaga di sana. 

Orang-orang kemudian beranggapan bahwa hadirnya Penertiban Kawasan Hutan ini adalah untuk melanjutkan penyelesaian keterlanjuran yang masih tertunda. 

Dugaan ini didukung pula oleh permintaan Presiden di berbagai kesempatan agar semua pihak melindungi sawit, karena sawit adalah aset yang sangat berharga.   

Sebahagian orang malah beranggapan lebih jauh lagi. Bahwa lantaran banyak lembaga di sana, tentu mereka akan punya waktu dan kesempatan untuk sama-sama mengecek kebenenaran atas kawasan hutan itu. Syukur-syukur, klaim sepihak kawasan hutan, bisa diluruskan. 

Sayang, anggapan itu benar-benar keliru. Penertiban Kawasan Hutan ternyata justru semakin menguatkan sosoran kawasan hutan tadi. 

Yang membuat orang-orang bergidik dan bahkan panik, mereka yang sudah mengantongi SK Datin tapi namanya tidak masuk dalam SK 36 tahun 2025*3 tadi, benar-benar tidak dianggap. SK Datin itu dibilang tak berlaku.

Konsekwensinya, lahan kebun sawit yang disosor kawasan hutan, diambil alih Negara. Mau menolak atau manut, pilihan yang ada cuma itu. Sebab lagi-lagi, lantaran kebun itu di kawasan hutan, berarti lahan kebun itu milik Negara. Omongan ini dibumbui pula dengan dalil Pasal 33 UUD '45. 

Uniknya, setelah diambil alih, lahan kebun sawit itu ternyata tidak langsung dikembalikan pada fungsinya; kawasan hutan. 

Tapi justru diberikan kepada perusahaan untuk dikelola. Perusahaan yang 15 Januari 2025 lalu baru saja bereinkarnasi dari perusahaan konstruksi menjadi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Apakah status lahan kebun sawit itu masih tetap kawasan hutan atau tidak, sampai tulisan ini tayang, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum menjawab pertanyaan itu melalui whatsapp.