Jakarta, elaeis.co -- Sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) terus didorong sebagai instrumen penting untuk meningkatkan daya saing petani sawit swadaya Indonesia di tengah tuntutan pasar global yang semakin ketat. Namun di lapangan, upaya memperluas sertifikasi masih menghadapi tantangan besar karena sebagian besar petani mengaku belum melihat manfaat yang cukup nyata dibandingkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

 

Isu tersebut mengemuka dalam Media Brunch RSPO yang digelar bersama InfoSAWIT di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026, dengan menghadirkan Head of Smallholder Global RSPO Guntur Cahyo Prabowo, Board of Governors RSPO sekaligus Kepala Sekretariat Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) Rukaiyah Rafik, serta Ketua KUD Tani Subur Kalimantan Tengah Sutiyana.

 

Meski berbagai pihak sepakat bahwa sertifikasi mampu membuka akses pasar, memperkuat kelembagaan petani, hingga meningkatkan produktivitas kebun, jumlah petani yang telah tersertifikasi masih sangat kecil dibandingkan total petani sawit Indonesia yang mencapai jutaan orang.

 

Guntur Chayo Prabowo mengungkapkan, dari sekitar 2,6 juta petani sawit di Indonesia, sebagian besar masih beroperasi secara mandiri dan belum tergabung dalam kelembagaan yang terstruktur. Kondisi ini membuat akses terhadap sertifikasi, pembiayaan, maupun pasar menjadi lebih terbatas. Selain itu, panjangnya rantai pasok tandan buah segar (TBS) dari kebun petani menuju pabrik kelapa sawit juga menjadi tantangan tersendiri.

 

Menurut Guntur, penguatan kelompok tani dapat meningkatkan posisi tawar petani sekaligus membuka peluang untuk mengakses pasar secara lebih efisien. "Harapannya, ketika petani dapat berkelompok, mereka bisa memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan bahkan menjangkau pasar secara langsung," katanya.

 

"Kita tidak bisa hanya berbicara tentang sertifikasi. Tantangan utamanya adalah bagaimana membangun organisasi petani yang kuat, meningkatkan kapasitas mereka, dan memastikan mereka tidak tertinggal dari perubahan pasar global," Guntur menambahkan.

 

Sertifikasi bukan sekadar label

 

Guntur menegaskan bahwa sertifikasi sering kali dipahami hanya sebagai proses audit atau pemenuhan dokumen administratif. Padahal, sertifikasi sejatinya merupakan proses panjang untuk membangun tata kelola usaha petani yang lebih baik. Tahapan tersebut dimulai dari penataan legalitas lahan, pembentukan kelembagaan petani, pelatihan praktik budidaya yang baik, hingga penerapan sistem pencatatan dan pengawasan yang berkelanjutan.

 

Data RSPO mencatat, sejak 2013 hingga saat ini, dana dukungan yang telah disalurkan secara global mencapai US$ 5,5 juta, dengan sekitar US$ 1,94 juta dialokasikan untuk Indonesia.

Sementara sepanjang periode 2018–2026, sekitar 89.650 hektare lahan sawit telah tersertifikasi, termasuk melibatkan 41.134 pekebun swadaya. Sebanyak Rp 416 miliar telah disalurkan kepada kelompok petani tersertifikasi melalui berbagai skema insentif. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penguatan organisasi petani, pelatihan, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan lingkungan.

 

Namun demikian, Guntur menilai nilai terbesar dari sertifikasi bukanlah insentif yang diterima petani. "Yang paling penting adalah dampak jangka panjangnya. Sertifikasi membantu petani meningkatkan produktivitas, memperkuat organisasi, memperbaiki tata kelola kebun, dan meningkatkan posisi tawar mereka di pasar," katanya.

 

Seperti disebut di atas, sepanjang periode 2018–2026 sekitar 89.650 hektare kebun sawit telah tersertifikasi, melibatkan lebih dari 41 ribu petani swadaya. Meski menunjukkan pertumbuhan yang positif, angka tersebut masih relatif kecil dibandingkan sekitar 2,6 juta petani sawit yang ada di Indonesia.

 

 

EUDR dan tantangan ketertelusuran

 

Urgensi sertifikasi semakin meningkat seiring munculnya berbagai regulasi global baru, salah satunya European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi tersebut mengharuskan komoditas yang masuk ke pasar Uni Eropa memiliki sistem ketertelusuran yang jelas, termasuk informasi mengenai asal-usul bahan baku hingga tingkat kebun.

 

Menurut Guntur, banyak pihak mengira EUDR hanya berbicara mengenai isu lingkungan. Padahal inti utama regulasi tersebut adalah transparansi rantai pasok. "Pasar ingin mengetahui buah sawit berasal dari siapa, dari kebun mana, dan bagaimana pengelolaannya. Ini sudah menjadi praktik umum dalam perdagangan global," ujarnya.

 

Masalahnya, sebagian besar buah sawit petani masih bergerak melalui rantai pasok yang panjang dan kompleks sebelum sampai ke pabrik dan pasar ekspor. Karena itu, tantangan terbesar bukan hanya memenuhi persyaratan teknis, melainkan memastikan petani kecil tetap menjadi bagian dari rantai pasok yang dapat ditelusuri. Jika tidak, petani berisiko kehilangan akses terhadap pasar premium yang semakin menuntut standar keberlanjutan dan transparansi.

 

Petani belum melihat manfaat secara langsung

 

Dalam sesi diskusi, sejumlah wartawan menyoroti fakta bahwa mayoritas petani sawit masih belum tertarik mengikuti sertifikasi meskipun manfaatnya terus disosialisasikan. Pertanyaan tersebut dijawab secara gamblang oleh Sutiyana yang telah mengalami langsung proses sertifikasi di tingkat petani.