Sebagian besar Data Indikatif oleh KLHK tidak terferifikasi dan cenderung mengabaikan produk hukum negara yang bersumber dari Kementrian/Lembaga lain yang ada di Indonesia, sehingga seperti Hak Atas Tanah, Pelabuhan, perkampungan, areal transmigrasi, dan bahkan masyarakat lokal yang bersifat turun temurun juga tidak diakui.
Dari tabel di atas jelas terlihat bahwa problem utama adalah tentang memahami Kawasan Hutan itu sendiri yang selama ini menjadi domain sepihak oleh Kementrian/Lembaga.
Jika dilihat dari luasan penggunaan Kawasan hutan dan itu yang benar, maka perkebunan sawit seperti ingin dikambinghitamkan sebagai penyebab kerusakan hutan di Indonesia, sehingga lahirnya Peraturan (EU) 2023/1115 Parlemen Eropa dan Dewan tentang Penyediaan di Pasar Uni Eropa dan Ekspor Komoditas dan Produk Tertentu dari Uni Eropa yang terkait dengan Deforestasi dan Degradasi Hutan.
Pemutihan Perkebunan Sawit atau Kegagalan Kelola Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini