Dari tabel yang ada jelas luasan dari semak belukar lebih mendominasi dan pasti karena semak belukar akan tidak bisa dikontrol sebagai penyebab permasalahan lahan dan juga penyebab masyarakat berkeinginan untuk memanfaatkan lahan sebagai anugerah Tuhan.
Dengan data dalam tabel juga menunjukkan dengan lahan banyak yang kosong menunjukkan kegagalan tata kelola hutan yang belum berhasil karena membiarkan lahan dalam bentuk semak belukar.
Tentunya lahan yang mempunyai tanaman dan penutupan lahan dan menghasilkan produksi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara tentu lebih baik dari sisi ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
Dari tabel terlihat luasan untuk penutupan lahan semak belukar mencapai 6.589,1 juta hektar, semak belukar rawa 5.514,3 juta hektar, perkebunan/kebun 4.276,8 juta hektar.
Tentu yang ada indikasi 3.4 juta hektar kebun sawit ada di situ. Rasanya dalam hal perkebunan sawit adalah sangat terkait budidaya, sedangkan yang lahan dalam tabel tersebut terlalu luas yang tidak produktif tetapi yang produktif menjadi salah.
Semoga data tersebut benar adanya dan menjadi perhatian bagi semua pihak untuk melakukan penilaian.
Karena perkebunan sawit dan perkebunan lainnya tersebut sudah ada yang mempunyai Hak Atas Tanah yang sah yang diberikan oleh Pemerintah sebagai hak konstitusional bagi pemegang hak atas tanah sesuai asas hukum “Presumptio Iustae Causa (Semua Tindakan Pemerintah adalah sah dan benar kecuali dibuktikan sebaliknya melalui Pengadilan)”.
Sebaliknya terhadap produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dapat menggunakan penyelesaian hukum dengan menggunakan asas hukum contrario actus, jika terdapat kesalahan dalam mengeluarkan produk hukumnya.
Dr. Sadino, SH.MH.
Pakar Hukum Kehutanan, Pengajar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Jakarta.
Pemutihan Perkebunan Sawit atau Kegagalan Kelola Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini