Penggunaan data indikatif tentunya sangat rentan akan potensi timbulnya permasalahan hukum dan akan mempersulit mencari format perbaikan dalam tata kelola ke depannya. 

Jika salah tata kelola, maka komoditas sawit tidak menutup kemungkinan akan mengalami kondisi yang sama dengan komoditas lain yang pernah jaya di Indonesia, seperti rempah-rempah, gula, karet, cengkeh dan lainnya.

Penggunaan istilah “pemutihan” juga perlu diperhatikan oleh SATGAS karena makna dari pemutihan mempunyai makna yang kurang baik sebab data awal yang digunakan adalah “indikatif”.

Sumber perizinan di perkebunan sawit sangat dipengaruhi oleh dinamika hukum yang terkait dengan otonomi daerah, penataan ruang, kehutanan, perkebunan, pertanahan yang sudah berlangsung sangat lama seperti halnya lamanya Indonesia Merdeka karena perkebunan sawit telah berumur lebih dari 100 tahun. 

Dalam perjalanannya tentu ada yang baik dan kurang baik dan itu tentu membutuhkan perbaikan administratif oleh Pemerintah. 

Semua perizinan adalah produk Pemerintah. Jika terjadi carut marut yang salah juga Pemerintah. Karena perizinan perkebunan sawit dan perkebunan lainnya bersumber dari izin Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.