Saat ini Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang keberadaannya didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 14 April 2023 mulai menjalankan proses klarifikasi data perkebunan sawit melalui Sistim Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
Proses melalui pendataan SIPERIBUN yang digunakan tentunya akan menghasilkan tata kelola perkebunan yang lebih baik dan potensi pendapatan negara yang bersumber dari perkebunan sawit juga akan lebih baik kedepannya.
Proses pendataan melalui self reporting tentunya memberi harapan itu perbaikan dan tranparansi data perkebunan yang dimiliki oleh pelaku usaha yang pada akhirnya perkebunan sawit diharapkan akan lebih berkelanjutan dan sejarah komoditas perkebunan sawit dapat dipertahankan untuk masa depan Bangsa Indonesia ke depannya.
Agar supaya SATGAS dapat memperoleh data subyek hukum dan luasan lahan perkebunan sawit yang lebih akurat tentunya model cek and ricek perlu dikedepankan karena data yang disampaikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Data dan Informasi Perkebunan Sawit yang masuk dalam Kawasan hutan masih bersifat “indikatif”.
Sementara yang namanya indikatif tentunya diperlukan klarifikasi dan saling menjelaskan agar data klaim kebun sawit dalam Kawasan hutan menjadi lebih clear.
Pemutihan Perkebunan Sawit atau Kegagalan Kelola Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini