Lantaran fokus dengan bahasa Taman Nasional tadi, orang-orang tak mau tau lagi dengan lansekap Tesso Nilo yang luasnya dua kali lipat TNTN itu --- yang tutupan kayunya antara 89-110 meter kubik per hektar --- telah benar-benar dihabisi oleh perusahaan yang izinnya melanggar aturan.
Bayangkan bila hanya 2.650 hektar saja tutupan hutan itu dibabat kata Jikalahari dalam laporannya November 2008, untung yang masuk ke kocek perusahaan lebih dari Rp146 miliar.
Pertanyaan yang kemudian muncul, benarkah TNTN dirambah (tanpa melihat yang merambah itu masyarakat atau cukong) para pendatang? Jawabannya tentu tidak sepenuhnya iya.
Bila merunut pada kisah muasal TNTN yang pertama kali ditunjuk pada 2004 dan kemudian bersama-sama dengan areal perluasan TNTN ditatas batas pada 2011, maka sepatutnya, hak-hak orang yang sudah ada di areal itu, harus dikeluarkan dari areal yang akan menjadi TNTN pada saat proses penataan batas.
Kerja-kerja semacam ini diperintahkan oleh pasal 19 ayat 2 huruf c dan d serta pasal 20 ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan. Terlebih hingga tahun 2016 saja, kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan.
Malah pasal 22 ayat 2 peraturan yang sama mengatakan; dalam hal penataan batas kawasan hutan temu gelang tetapi masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada didalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang datang ke TNTN setelah areal itu dikukuhkan? Ada Pasal 24 dan 28 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang mengatakan begini;
Pasal 24 ayat 1; Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi kriteria:
a. penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan Negara oleh Masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;
b. dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;
c. dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;
d. bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik secara terbuka; dan
e. bidang tanah yang tidak bersengketa.
Pasal 28; Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dikuasai oleh perseorangan atau badan sosial/keagamaan:
a. di dalam Kawasan Hutan Konservasi, dilakukan dengan kemitraan konservasi dengan tanpa memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi.
Pada 10 Juni 2025 lalu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas-PKH) yang dikomandani oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, mendatangi TNTN, persis di kawasan Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Menyoal TNTN
Diskusi pembaca untuk berita ini